Sidang Lanjutan OTT Dinas Perkim Labuhanbatu, JPU Tetap Pada Tuntutan

Media Apakabar.com
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:43
kali dibaca
Persidangan

Mediaapakabar.com Medan - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu Paisal Purba dan Zefri Hamsyah selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungli proyek RSUD Labuhanbatu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12/2020).

Sidang beragendakan mendengarkan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

JPU Hasan Afif Muhammad menyatakan tetap pada tuntutannya yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Penuntut umum tetap pada tuntutan yang mulia," cetus JPU di depan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

Usai mendengarkan pembacaan tanggapan JPU atas pembelaan (pledoi) terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada bulan Maret 2020 lalu.

Saat itu saksi Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan di bawah PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat di Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.

Pekerjaan itu berdasarkan kontrak Nomor: 602/001SP/PPK-F/APBD & DAK/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang berlaku sebagai Direktur RSUD Rantauprapat atas nama Syafril Rahmadi dan Direktur PT. Telaga Pasir Kuta atas nama Kalmon Leonardo Sitinjak dengan nilai kontrak sebesar Rp28.272.583.853.

"Bahwa berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Juli 2019 Direktur PT. Telaga Pasir Kuta memberikan kuasa kepada saksi Ilham selaku Staff Teknis PT. Telaga Pasir Kuta untuk melaksanakan/mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan fisik dilapangan serta mengurus segala administrasi yang berhubungan atas pekerjaan pembangunan tersebut," ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan saksi Ilham telah mengajukan setiap pencairan pembayaran terkait pekerjaan tersebut baik sejak pencairan pembayaran uang muka 20% senilai Rp4.986.225.697, pembayaran termyn pertama dengan progress pekerjaan 30,09% dan keuangan sebesar 28,58% senilai Rp2.140.347.587, pembayaran termyn kedua progress pekerjaan 48,31% dan keuangan sebesar 45,89% sebesar Rp4.315.288.397, pembayaran termyn ketiga progress pekerjaan 73,88% dan keuangan sebesar 70,19% sebesar Rp6.056.806.870 dan pembayaran termyn keempat progress pekerjaan 85,36% dan keuangan sebesar 81,09% sebesar Rp2.719.200.044. Semua pengajuan tersebut telah terealisir.

"Lalu terdakwa Paisal dengan alasan untuk memperlancar proses pengajuan termyn kelima untuk progress pekerjaan 100% dan dengan menggunakan kewenangan orang lain yaitu mencatut nama Bupati serta adik Bupati Labuhanbatu saksi Aidil Adlin meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada saksi Ilham," ucap jaksa.

Lebih lanjut jaksa mengatakan, karena merasa tertekan dengan permintaan terdakwa Paisal tersebut lalu saksi Ilham melapor ke Polda Sumut.

Selanjutnya terdakwa Paisal dan Ilham berjanji ketemuan di salah satu cafe. Namun, terdakwa Paisal menyuruh anggotanya yakni terdakwa Zefri untuk menemui Ilham.

Saat uang diserahkan, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa Zefri dan terdakwa Paisal datang menyerahkan diri.

Barang bukti yang diamankan berupa amplop besar warna coklat berisi uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp40 juta dan 1 lembar cek Bank Sumut senilai Rp1.445.000.000.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 subs Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini