Sediakan Prostitusi , Kafe di Sidoarjo Digerebek Polisi

armen
Rabu, 16 Desember 2020 - 18:44
kali dibaca


Polisi menetapkan muncikari sebagai tersangka (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)

Mediaapakabar.com
-Polisi membongkar praktik esek-esek yang terjadi di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang muncikari menjadi tersangka.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu memaparkan tersangka bernama Janji Ratnawati (41) atau kerap disebut Mami Semi, warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo.

Mami Semi dijadikan tersangka karena menyediakan jasa esek-esek yang menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berhubungan asusila.

"Kami mengungkap kasus terhadap praktik prostitusi yang disediakan oleh seseorang. Lokasinya di Sidoarjo, yaitu Yayang Cafe and Resto. Kemudian untuk pelaku adalah satu orang dengan inisial JR atau alias MS," kata Nasrun di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (16/12/2020).

"Tersangka ini menyiapkan, menyediakan bahwasanya pelayanan khusus untuk yang melaksanakan kegiatan hubungan badan, sehingga ia menyiapkan tempat kemudian menyediakan orangnya untuk melakukan tindak pidana prostitusi," imbuh Nasrun.

Nasrun mengatakan Mami Semi melanggar Pasal 296 dan 505 KUHP dan kini telah ditahan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukan pengungkapan. Untuk pasal yang diterapkan adalah 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih-kurang 1 tahun 5 bulan. Kemudian selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir, dan seorang tamu untuk dimintai keterangan menjadi saksi. Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mendapati adanya tindakan asusila di salah satu room karaoke dalam kafe tersebut.

Sumber :detik.com


Share:
Komentar

Berita Terkini