Sebarkan Video Mesum Pacar, Arisman Harefa Dituntut 9 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 02 Desember 2020 - 19:38
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Sebarkan foto dan video mesum pacar, Arisman Harefa alias Ama Endru (45) warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12/2020).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi di depan Ketua Majelis Hakim, Merry Dona dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru selama 9 tahun," tegas jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena menyebarkan foto dan video asusila melalui WhatsApp (WA). "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya kembali," tutur jaksa.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban sebut saja Mawar di salah satu gereja yang berada di Jalan Binjai KM 10,8 pada tahun 2014 lalu yang mana antara terdakwa dan korban adalah sama-sama jemaat di gereja tersebut.

Lalu keduanya saling bertukar nomor handphone dan sering berkomunikasi melalui WhatsApp sampai dengan pacaran. Selanjutnya korban dirayu untuk melakukan hubungan suami istri. 

Saat melakukan hubungan suami istri kemudian terdakwa mengambil foto dan video adegan tersebut.

Terdakwa dan korban sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri yang mana perbuatan tersebut dilakukan di hotel yang berada di Simpang Barat Medan dan Hotel Tanjung Sari Medan.

Hingga akhirnya terdakwa menyebarkan foto dan video mesum tersebut sehingga korban merasa malu dan tercemar nama baiknya di hadapan keluarga dan umum.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polrestabes Medan sehingga terdakwa ditangkap dan disidangkan. (dian) 
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini