Sabu Sisa Pakai Bikin Bobby Dihukum 1,5 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Selasa, 29 Desember 2020 - 21:18
kali dibaca
Persidangan digelar online

Mediaapakabar.com Medan - Gegara sabu sisa pakai, Bobby Ferdian Syahputra (39) warga Jalan Bambu I, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dihukum selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/12/2020).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong dalam sidang yang digelar secara teleconference (online).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bobby Ferdian Syahputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas hakim Tengku Oyong. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizki Darmawan menyatakan terima.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Iwan (DPO) datang ke rumah terdakwa. 

"Selanjutnya, Iwan mengajak terdakwa menggunakan sabu. Lalu Iwan mengeluarkan 1 bungkus plastik berisi sabu dan membuat bong alat isap sabu," kata jaksa.

Setelah itu, Iwan meletakkan sabu kedalam pipa kaca dan mulai menghisap sabu tersebut. Selanjutnya Iwan menyerahkan sisa sabu yang masih berada didalam plastik kepada terdakwa, lalu Iwan pergi dari rumah terdakwa.

"Kemudian, terdakwa memasukkan sabu kedalam pipa kaca sambil membakar pipa kaca tersebut. Selanjutnya terdakwa menghisap sabu tersebut," jelas jaksa.

Selesai menghisap sabu lalu terdakwa menyimpan pipa kaca tersebut diatas lemari pakaian yang berada didalam kamarnya. 

Dua hari kemudian, pada saat terdakwa sedang berada didepan rumah, petugas Polrestabes Medan datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3 potongan pecahan pipa kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dari atas lemari pakaian yang berada didalam kamar terdakwa. 

"Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas jaksa. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini