Sabu 18 Gram Dijual Seharga Rp59 Juta

Media Apakabar.com
Selasa, 01 Desember 2020 - 21:30
kali dibaca
Persidangan

Mediaapakabar.com- Sabu seberat 18 gram dijual dengan harga Rp59 juta. Hal tersebut terungkap saat sidang dengan terdakwa Zuinal Asri alias Ken (48) warga Jalan Mesjid Taufik, Medan Perjuangan dan Robby Suandi (24) warga Jalan Suasa Tengah, Pasar IV Gang Darman, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. 

Sidang digelar secara teleconference di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri  (PN) Medan, Selasa (1/12/2020). 

Pada surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari mengatakan pada hari Kamis tanggal 16 April 2020, sekira pukul 15.00 WIB, petugas Polda Sumut mendapat informasi bahwa kedua terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di Jln Mesjid Taufik, Medan Perjuangan. 

"Lalu petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 18 gram dengan harga Rp59 juta," tutur jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Boang Manalu.

Selanjutnya petugas melakukan transaksi dengan kedua terdakwa dan mengamankannya. 

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku sabu tersebut didapat dari Fadli (DPO). Kedua terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pangkas jaksa. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini