Polresta Pematang Siantar Tetapkan 4 Pria Pemandi Jenazah Wanita di RSUD Djasamen Saragih sebagai Tersangka

armen
Jumat, 11 Desember 2020 - 17:57
kali dibaca



Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasar Reskrim AKP Edi Sukmanto menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pemandi jenazah wanita oleh pria di RSUD Djasmaen Saragih, Jumat (11/12/2020). Foto: Istimewa

Mediaapakabar.com
-Setelah tiga bulan ditangani, akhirnya Polresta  PematangSi antar menetapkan 4 orang pria, yang juga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka kasus kesalahan prosedur pemandian jenazah wanita di rumah sakit itu

Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukmanto mengatakan, kasus tersebut ditangani September 2020 lalu atas laporan Fauzi Munthe yang keberatan jenazah istrinya dimandikan oleh pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dan dinilai melanggar syariat Islam

“Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar menetapan 4 tersangka pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka,karena melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran," ujar Boy

Para tersangka petugas pemandi jenazah RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, adalah DAA, RE, ES dan RS diancam hukuman 5 tahun penjara

Polisi tambah Boy berupaya maksimal menangani kasus kesalahan prosedur pemandian jenazah wanita oleh pria pegawai RSUD Djasmen Saragih Pematangsintar yang sempat menjadi perhatian publik. Keempat tersangka tambahnya sejauh ini belum ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan di tengah pandemi COVID-19.

Sumber :Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini