Pengurus KONI Simalungun Periode 2016 -2020 Diperiksa Kejari, Kasus Apa ya?

armen
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:42
kali dibaca


Mediaapakabar.com-
Kejaksaan Negeri Simalungun akhirnya memanggil para pengurus KONI Simalungun periode 2016 - 2020 dengan dugaan korupsi dana hibah yang digelontorkan pemerintah kepada KONI Simalungun.

Pengurus KONI Simalungun periode 2016/2020 yang dipanggil Kejaksaan Negeri Simalungun  berinisial BKW yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua, PM sebagai Sekretaris dan kemudian SS sebagai Bendaharanya.

Terungkapnya hal ini setelah beredarnya surat yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Simalungun bernomor PDS-05/1.2.24/FS.1/08/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 yang merujuk Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun bernomor PRINT-05/L.2.24/FS.1/08/2020 tanggal 10 Agustus 2020

Menurut sumber yang bisa dipercaya dan tak ingin identitasnya disebutkan kepada awak media Selasa (29/12/2020) memang benar Kejaksaan Negeri Simalungun telah mengeluarkan surat bantuan pemanggilan sembari memperlihatkan surat berwarna pink melalui ponselnya.

"Betul bang, sudah dikeluarkan surat pemanggilan menindak lanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun tanggal 10 Agustus yang lalu,,"jelasnya kepada awak media

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa nama yang disebutkan dalam surat pemanggilan tersebut adalah para pengurus KONI periode 2016/2020 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendaharanya.

Untuk mencari kebenaran tersebut awak media langsung mengkonfirmasi BKW, Selasa (29/12/2020) melalui pesan Whatsapp dan yang bersangkutan membenarkan telah menerima surat bantuan pemanggilan tersebut. "Benar mas, ada yang melaporkan,"pungkas BKW
(B043)
Share:
Komentar

Berita Terkini