Pengembangan Kasus, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu

armen
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:51
kali dibaca




Mediaapakabar.com-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali Gagalkan Peredaran 50 kg narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan 2 tersangkanya dari dua lokasi berbeda, Sabtu (19/12/20).

“Pengungkapan 50 Kg sabu ini merupakan pengembangan kasus Sebelumnya dimana Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus 10 orang pelaku dimana seorang diantaranya ditembak mati atas nama Lif Juanri dengan barang bukti 16 Kg sabu,” jelas Dirnarkoba Poldasu Kombes Robert Da Costa, Minggu (20/12/20) seperti dikutip dari laman humas polda sumut, Rabu (23/12)

Dijelaskan Robert Da Costa, tersangka Lif Juari Vs menginformasikan kepada petugas bahwa pada hari Jum’at 18 Desember 2020 akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke kota Medan.

Dengan informasi ini kemudian petugas melakukan pencegatan di jalan lintas Medan -Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan melenghentikan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor plat BL 5446 NAC yang dikendari oleh Novanda (27) warga Manekare, Aceh Utara dan saat digeledah ditemukan 20 kg sabu dalam tas ransel yang dibawanya.

“Kemudian Novanda kita intrograsi dan darinya didapat informasi kembali bahwa ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2020 jam 00:30 WIB dijalan lintas kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat kita lakukan penghentian 1 unit mobil Avanza BK 1963 JE yang dikendarai oleh Mutasir (30) warga Blang Gelanggang, Biruen Aceh dan saat mobilnya digeledah ditemukan 30 kg sabu-sabu yang disimpang didalam tas ransel miliknya”, jelas Kombes Pol Robert Dacosta, menambahkan selain 2 orang tersangka, juga disita mobil dan sepeda motor milik para tersangka.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini