Nilai Aturan yang Diterapkan Sudah Cukup, Peneliti Ini Tak Setuju Revisi Aturan Ganja di Indonesia

armen
Jumat, 04 Desember 2020 - 18:19
kali dibaca

Ilustrasi ganja. (Foto: ANTARA FOTO/AMPELSA)

Mediaapakabar.com
-PBB merestui ganja untuk penggunaan medis berdasarkan rekomendasi WHO Januari 2019 lalu dan hasil voting. Indonesia disebut memiliki peluang terkait pengembangan penelitian ganja medis meskipun sangat terbatas.

Hal ini diungkap peneliti dan Kepala Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat Balitbangtan, Dr Evi Savitri. Ia menyebut penelitian terkait manfaat ganja untuk medis sebenarnya telah ada sejak lama

"Untuk pengembangan medis masih ada peluang selama itu dilakukan oleh lembaga yang memang kompeten memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penelitian," jelas Dr Evi saat dihubungi detikcom Jumat (4/12/2020).

Perlukah langsung merevisi aturan ganja menyusul persetujuan PBB?

Dr Evi menilai aturan terkait ganja yang diterapkan di Indonesia saat ini sudah cukup. Aturan yang berlaku masih menggolongkan ganja sebagai narkotika golongan 1, tetapi ia menyarankan agar penelitian terkait ganja tetap dibuka.

"Menurut saya dengan peraturan yang ada sekarang bahwa itu golongan 1 itu sudah cukup tetapi dan ada aturan boleh untuk medis dalam skala yang sangat terbatas dan terdaftar itu ya tetap saja berjalan," ungkapnya.

"Dokter yang tahu kapan mereka bisa memanfaatkan itu, menggunakan itu ke pasiennya, dan tentu saja juga mungkin sediaan yang diberikan ke pasien tidak otomatis ganja yang seperti dikonsumsi masyarakat, yang mereka gunakan pasti sudah diisolasi," pungkasnya

Sumber :detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini