Mensos Risma Beri Peluang Ilmuan Profesi Pekerjaan Sosial Menangani Kemiskinan

armen
Jumat, 25 Desember 2020 - 08:31
kali dibaca

Oleh : Syaiful Syafri

Mediaapakabar.com-Usai dilantik menjadi Menteri Sosial RI tanggal 23 Desember 2020 yang lalu, Tri Rismaharini memberi peluang dan kesempatan kepada para Ilmuan dari profesi Pekerjaan Sosial di Daerah, termasuk meningkatkan tugas para Tenaga Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan( PKH ) di Desa untuk melakukan graduasi kemiskinan melalui transparansi data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ) secara elektronika dengan merujuk data kependudukan.
     
Di Sumatera Utara para Ilmuan profesi Pekerjaan Sosial merupakan produk dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( Fisipol ) untuk Program Studi Kesejahteraan Sosial di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ( UMSU ) dan Universitas Sumatera Utara ( USU ).
Artinya kedua Universitas ini saatnya mempersiapkan para Ilmuan nya yang membidangi Profesi Kesejahteraan Sosial agar ikut menangani masalah kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya di Sumatera seperti keterlantaran, disabilitas, korban Napza, penyandang penyakit kronis, korban bencana alam dan non alam dan lainnya agar dapat secara signifikan teratasi dan menurun secara drastis.
     
Peluang tersebut telah diungkapkan Tri Rismaharini usai dilantik menjadi Menteri Sosial RI 23 Desember 2020 yang lalu, bahwa ada 4 ( empat ) program prioritas strategis yang akan di kejar masa kepemimpinan nya yaitu :

1. Realisasi bantuan sosial triwulan IV segera terealisasi, dan minggu pertama Januari 2021 bisa keluar dalam rangka pergerakan ekonomi nasional, sedangkan bantuan tunai diganti dengan non tunai untuk transparansi.

2. Penanganan kemiskinan akan fokus kepada pemberdayaan sosial, untuk ini Mensos Tri Rismaharini akan menggandeng dunia Perguruan tinggi di daerah, karenanya para ilmuan yang berprofesi Kesejahteraan Sosial khusus di propinsi Sumatera Utara dapat bekerjasama dengan UMSU dan USU yang memproduksi para Ilmuan profesi Kesejahteraan Sosial.

3. Mengantisipasi La Nina dengan potensi kemarau panjang berdasarkan data BMKG khususnya bagi masyarakat petani, yang berarti peluang para ilmuan profesi kesejahteraan sosial bekerja sama dengan.para penyuluh pertanian untuk mempetakan lokasi pertanian tadah hujan sekaligus mempetakan keberadaan masyarakat miskin dengan lapangan kerja buruh di pertanian

4. Perbaikan data tata kelola penerima bantuan sosial, yang berarti para Pendamping Sosial PKH harus kerja keras dan berani bertanggung jawab untuk melakukan graduasi data kemiskinan secara elektonika bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil sesuai tugasnya yang merujuk kepada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan ,( PKH ), apa lagi tersedia alokasi anggaran untuk data DTKS sebesar 1,3 Triliun rupiah.
    
Tentunya sikap Mentri Sosial RI Tri Rismaharini wajar diapresiasi, apalagi di daerah sangat jarang profesi Pekerjaan Sosial digandeng oleh Pemerintah Daerah untuk ikut menangani kemiskinan dan masalah masalah sosial lainnya, baik dari segi kebijakan maupun prencanaan sosial apalagi ikut dalam perbantuan program pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial.
      
Karenanya kita tidak heran jika masalah kemiskinan terasa lambat terselesaikan, karena program pembangunan kesejahteraan sosial dikerjakan secara menoton tanpa ada inovasi dalam pemberdayaan sosial atau rehabilitasi sosial.
    
Sedangkan untuk program Perlindungan dan Jaminan Sosial dianggap cukup melalui program PKH. ( Penulis Dosen Fisipol UMSU dan Mantan Kadis Sosial Sumut ).
Share:
Komentar

Berita Terkini