MEMAKNAI HARI BELA NEGARA DI MASA PANDEMI COVID-19

armen
Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:04
kali dibaca



Oleh : Wahyu Nur Sodiq

Mediaapakabar.com-Setiap tanggal 19 Desember di peringati sebagai Hari Bela Negara (HBN). Tanggal tersebut diambil dan di tetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006. Sejarah menjelaskan bahwa HBN berkaitan dengan peristiwa sejarah, dimana satu Kota di Sumatera Barat yang bernama Bukit Tinggi dijadikan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia ketika itu Yogyakarta sebagai Ibu Kota Negara telah jatuh ke tangan Belanda di masa agresi militer II dan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia kala itu (Tahun 1948) berdirilah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.

Dalam perjalanan panjang sebagai negara, Indonesia memiliki Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menegaskan pada Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kemudian pada Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”, serta pada Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Amanat konstitusi ini tentu saja tidak lahir dalam ruang kosong, namun berakar dari sejarah perjuangan bangsa. Republik Indonesia bisa berdiri tegak sebagai negara bangsa yang berdaulat tidak lepas dari perjuangan seluruh kekuatan rakyat, mulai dari petani, pedagang kecil, nelayan, dan elemen rakyat lainnya untuk membela tanah air. Untuk membela Tanah Air tercatat dalam lembaran sejarah ketika 66 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 19 Desember 1948, atas prakarsa Mr. Sjarifoeddin Prawiranegara, dibentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan kelangsungan hidup negara sekaligus menunjukkan kepada dunia bahwa Negara Republik Indonesia masih eksis. Peristiwa tersebut menunjukkan kepada kita semua bahwa membela negara tidak hanya dilakukan oleh militer dengan kekuatan senjata, tetapi juga dilakukan oleh setiap warga negara dengan kesadarannya.

Saat ini, kita coba melihat bahwa Negara Indonesia kita tercinta ini harus terus diisi Kemerdekaannya. Tidak ada lagi perang senjata melawan penjajahan seperti masa kolonialisme. Presiden RI Ir. H. Joko Widodo telah menegaskan bahwa "Sejarah mencatat bahwa Republik Indonesia bisa berdiri tegak sebagai negara-bangsa yang berdaulat tidak lepas dari semangat bela negara dari seluruh kekuatan rakyat, mulai dari prajurit TNI, petani, pedagang kecil, nelayan, ulama, santri, dan elemen rakyat yang lain. Mereka telah berjuang, mengorbankan jiwa raganya untuk membela tanah airnya dari para penjajah. Sejarah juga menunjukkan kepada kita semua bahwa membela negara tidak hanya dilakukan dengan kekuatan senjata, akan tetapi juga dilakukan oleh setiap warga negara dengan kesadarannya untuk membela negara, melakukan upaya-upaya politik maupun diplomasi. Tantangan dan ancaman yang dihadapi bangsa adalah panggilan bagi kita semua untuk bela negara. Semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak untuk bela negara sesuai dengan ladang pengabdiannya masing-masing".

Apalagi saat ini Dunia khususnya Indonesia masih bergelut dengan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang dimana dampaknya sudah kita rasakan disepanjang Tahun 2020 ini baik itu dampak ekonomi, sosial, pendidikan, disamping masih banyak permasalahan sosial lainnya yang harus dimaknai bahwa untuk menghadapinya adalah tugas seluruh anak bangsa.

Di masa pandemi Covid-19 ini, seorang petani bekerja keras meningkatkan produksi adalah upaya bela negara untuk mewujudkan ketahanan pangan. Bukan hanya petani melainkan seluruh masyarakat yang bisa berinovasi dan inisiatif untuk memanfaatkan potensi lingkungannya. Seorang guru berjuang mengajar secara during dan ada juga yang kunjungan kerumah-rumah murid yang tidak terjangkau sinyal internet merupakan perjuangan bela negara dalam mencerdaskan anak bangsa. Para prajurit TNI / Polri selain menjaga pulau-pulau terdepan, melakukan tugasnya karena semangat bela negara, mempertahankan kedaulatan wilayah negara kita dari issu-issu negatif yang dibangun untuk merongrong persatuan dan kesatuan bangsa di Tengah Covid-19.
Para dokter, bidan, dan tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan untuk merawat dan mengobati pasien Covid-19 memenuhi panggilan bela negara, dengan penuh semangat memberi pelayanan terbaik untuk menjaga masyarakat dari Covid-19. Begitu juga dengan para Pekerja Sosial, memenuhi panggilan bela negara dengan mendata, membimbing dan mengarahkan para penyandang masalah sosial agar bisa terlepas dari jerat masalah sosialnya agar bisa berkarya dan mandiri.
Sebagai masyarakat yang baik, memenuhi panggilan bela negara dengan mengikuti anjuran pemerintah menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menghindari Kerumunan) agar terhindar dari bahaya virus Covid-19.

Tugas kita semua memastikan agar kita semua tetap bisa bertahan dan bangkit melawan Covid-19, memastikan agar api semangat bela negara terus menyala dan bisa di wariskan pada generasi yang akan datang. Semoga Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang saat ini secara nasional telah mencapai angka 650.197 orang positif segera berakhir.
Share:
Komentar

Berita Terkini