Masih Dirumuskan, Aturan Gaji PNS Naik Belum Terbit dalam Waktu Dekat

armen
Minggu, 13 Desember 2020 - 20:34
kali dibaca



Ilustrasi. BKN mengungkapkan, aturan mengenai perubahan skema kenaikan gaji PNS belum akan terbit dalam waktu dekat. (CNN Indonesia/Hesti Rika

Mediaapakabar.com-
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan aturan mengenai perubahan skema gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat nominal gaji naik belum akan terbit dalam waktu dekat. Hingga saat ini, aturan tersebut masih dirumuskan.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, saat ini perubahan skema masih dibahas antar-kementerian/lembaga yang terlibat dalam perumusan. Saat ini pun belum ada target kapan perubahan skema bisa difinalkan.

"Itu baru dirumuskan dan tahap koordinasi tentang skema penggajian dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait," ungkap Paryono kepada CNNIndonesia.com, Minggu (13/12).

Namun yang pasti, Paryono menggarisbawahi bahwa perubahan skema gaji PNS akan diterapkan secara bertahap. Kemudian, turut memperhitungkan kondisi keuangan negara selaku sumber gaji bagi pegawai negara.

Sebelumnya, rencana perubahan skema gaji bagi para abdi negara muncul karena merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Nantinya, gaji PNS akan merujuk pada tingkat beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sumber : cnnindonesia.com

Share:
Komentar

Berita Terkini