Kurir 4 Kg Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 03 Desember 2020 - 19:46
kali dibaca

Mediaapakabar.com Medan
Tiga kurir sabu seberat 4 kg dituntut masing-masing selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12/2020).

Ketiga terdakwa merupakan warga asal Lampung, Pran Antoni alias Anton (37), Al Ari Fadillah alias Arif (39) dan Pandu Apriansyah alias Pandu (35). 

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita di hadapan Ketua Majelis Hakim, Denny Lumbang Tobing dalam sidang yang digelar secara teleconference (online).

Menurut jaksa, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa. 

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula saat Polda Sumut mendapat informasi dari informan menerangkan bahwa ada pengedar sabu dari Banda Aceh melintasi wilayah hukum Polda Sumut dengan mengendarai 2 unit mobil.

"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, petugas melihat para terdakwa yakni Fery Yadi (meninggal dunia) Pran Antoni, Fadillah dan Pandu Apriansyah melintas di jalan tersebut," ujar jaksa.

Melihat hal itu, lanjut jaksa, petugas langsung memerintahkan para terdakwa untuk tidak bergerak dan tiarap di tempat masing-masing.

"Kemudian setelah petugas melakukan pemeriksaan, para terdakwa mengaku ada membawa sabu di dalam mobil Toyota Fortuner tersebut. Lalu petugas menyuruh Fery Yadi membuka pintu mobil tersebut dan ditemukan 4 bungkus plastik di dalam tas sandang yang berisikan 4 kg sabu," ungkap jaksa.

Saat diinterogasi, Fery Yadi mengaku masih akan menerima 1 kg sabu lagi di Simpang Jalan Megawati Binjai. Atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dan membawa Fery Yadi ke Simpang Jalan Megawati Binjai.

Namun, Fery Yadi berusaha melarikan diri dengan mencoba merebut senjata petugas. Tak tinggal diam, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga Fery Yadi meninggal dunia.

"Sementara untuk ketiga terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas jaksa. (dian
Share:
Komentar

Berita Terkini