Kurir 26 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Mati di Pengadilan Negeri Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 02 Desember 2020 - 19:19
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com- Kurir sabu seberat 26 kg asal Aceh dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Abadi Samad (45) warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh tampak tegar saat mendengar pembacaan vonis terhadap dirinya yang digelar secara teleconference (online).

Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," tegas majelis hakim.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Sementara itu, JPU Anita saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/12/2020) via WhatsApp membenarkan vonis mati tersebut.

"Benar bang. Kemarin hari Senin diputus, majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," ujar JPU Anita. 

Terpisah, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) Tita Rosmawati saat ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut menyatakan keberatan.

"Kita keberatan karena terdakwa ini hanya sebagai kurir," tutur Tita.Namun, Tita akan mengembalikan keputusan tersebut kepada kliennya menerima atau menolak dan masih menyatakan pikir-pikir. 

"Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi," pungkasnya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, Petugas BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. BM 8108 SD berasal dari Provinsi Aceh akan melintasi Provinsi Sumut dengan tujuan Jakarta yang membawa sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan mobil truk tersebut di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Megawati, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai saat menuju Kota Medan.

Petugas langsung mengamankan terdakwa yang berada di bangku penumpang dan juga Basyaruddin selaku sopir truk.

Lalu petugas membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut. Dari dalam truk ditemukan 26 kg sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta.

Sedangkan Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam truk tersebut ada sabu. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini