Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 10 Desember 2020 - 21:08
kali dibaca

Mediaapakabar.com Medan
Kurir 10 kg sabu, M. Yani (36) warga Dusun II Jalan Jati Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (10/12/2020).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Yani dengan pidana mati," kata jaksa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kg dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 20 kg.

Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 kg sabu dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 10 kg sabu.

Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri. 

Kemudian Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II Tanjung Sari, Medan. Saat terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri, petugas BNN melakukan penangkapan. (dian) 
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini