Korupsi Anggaran Dana Desa, Mantan Ketua Pengawas BUMDes di Padang Lawas Diadili

Media Apakabar.com
Senin, 07 Desember 2020 - 20:34
kali dibaca
Persidangan digelar online 


Mediaapakabar.com Medan
Fikrin Siregar (45) warga Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020).

Mantan Ketua Pengawas BUMDes Raptama Desa Parau Sorat ini didakwa melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp250 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuo Bratakusuma, dalam berkas dakwaannya menjelaskan, tahun anggaran 2017 Desa Parau Sorat, mendapat Dana Desa (DD) yang sumber dananya dari APBN sebesar Rp739.033.000 dan dari APBD sebesar Rp161.892.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp900.925.000.

"Awal tahun 2017 dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Parau Sorat di rumah Ibarahim Siregar yang dihadiri oleh terdakwa. Musyawarah tersebut memutuskan belanja pengeluaran pembiayaan sebesar Rp509.293.000, diprioritaskan untuk pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah dan untuk kegiatan penyertaan modal BUMDes berupa ternak sapi," kata jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Aimafni Arli.

Lanjut jaksa, kemudian pada 26 Mei 2017 Desa Parau Sorat menerima pencairan Dana Desa Tahap I sebesar 60 persen yakni Rp443.419.800. Setelah pencairan tahap I tersebut, sekitar bulan Juni 2017 dilaksanakan musyawarah desa untuk membahas prapelaksanaan pembangunan madrasah yang dihadiri kepala desa serta perangkat lainnya.

Namun, oleh terdakwa bersama Burhanuddin Siregar (berkas terpisah) menggunakan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana pembiayaan sebesar Rp509.293.000, dengan cara terdakwa memberikan dukungan ketika Burhanuddin Siregar mengusulkan perubahan belanja pembiayaan sebesar Rp509.293.000 yang sebelumnya diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan madrasah menjadi usaha ternak ayam petelur.

Terdakwa lalu menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah perlengkapan keperluan pembuatan usaha ternak ayam tersebut. Namun atas pengeluaran uang yang dibelanjakan, ternyata terdakwa tidak melakukan evaluasi atas barang-barang yang dibelanjakan oleh pelaksana.

"Perbuatan terdakwa tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional BUMDes Raptama Desa Parau Sorat, tidak membuat laporan secara lisan atau tertulis kepada penasihat dan BPD serta tidak mengusulkan pergantian Pelaksana Operasional," beber jaksa.

Akibatnya, usaha ternak ayam petelur BUMDes Raptama Desa Parau Sorat tidak terwujud yang bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Desa Parau Sorat No. 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 serta bertentangan dengan Pasal 16 ayat 3 Peraturan Desa Parau Sorat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp106.200.000 dan juga memperkaya orang lain sejumlah Rp90.803.985," ujar jaksa.

Disebutkan jaksa, bahwa uang pembiayaan BUMDes untuk usaha ternak ayam petelur yang terdakwa salahgunakan bersama-sama Burhanuddin Siregar merupakan keuangan desa yang berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2017.

Sehingga dengan tidak diwujudkannya usaha ternak ayam petelur tersebut telah merugikan keuangan negara dalam hal ini, keuangan Desa Parau Sorat sebesar Rp250.000.000. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini