Ketua KPU Medan : Rekapitulasi Ditingkat Kecamatan Masih Berlangsung

armen
Jumat, 11 Desember 2020 - 19:59
kali dibaca




Mediaapakabar.com
- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan sudah berakhir. Hampir dipastikan, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2,  Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman memenangkan pertarungan.

Hal ini menyusul pengakuan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang hanya memperoleh persentase 48% suara.

Namun, untuk keputusan resmi masih menunggu rekapitulasi atau perhitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan. Proses perhitungan suara untuk saat ini sudah masuk ke tingkat kecamatan.

"Jadwal rekapitulasi tingkat kecamatan itu mulai 10-14 Desember, 7 ini masih berlangsung," ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Jumat (11/12/2020).

Agus mengaku dirinya dan seluruh komisioner lainnya akan melakukan monitoring proses rekapitulasi suara ditingkat kecamatan.

Setelah selesai proses perhitungan ditingkat kecamatan, maka tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi ditingkat Kota, jadwalnya 13-17 Desember 2020.

"Kami menjadwalkan pleno itu tanggal 14 Desember, untuk tempat masih dicari," jelasnya.

Setelah proses rekapitulasi selesai, pihaknya akan menunggu dari kedua paslon apakah akan membawa hasil perhitungan atau rekapitulasi ke sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti MK yang akan memberitahu ke KPU RI mana saja daerah yang mendaftarkan proses registrasi sengketa. Nanti KPU RI meneruskan ke KPU kabupaten/kota, kalau tidak ada sengketa, maka 5 hari setelah pemberitahuan masuk KPU akan menetapkan calon terpilih," jelasnya.

Sebaliknya, ketika ada sengketa di MK maka penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah putusan MK keluar, demikian  Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik.(dn)


 

Share:
Komentar

Berita Terkini