Kemkumham: 11.000 Napi Dapat Remisi Khusus Natal

armen
Jumat, 25 Desember 2020 - 19:02
kali dibaca




Ilustrasi remisi (Foto: theguardian)

Mediaapakabar.com
-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.669 narapidana (napi) pemeluk agama Kristen dan Katholik. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung menghirup bebas.

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Dirjenpas, Reynhard Silitonga dalam keterangan pers yang diterima Jumat (25/12/2020).

Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan.

"Terhitung saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah total 22.246 orang," katanya.

Reynhard mengatakan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ungkap Reynhard.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang. Remisi sendiri merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.



Sumber:BeritaSatu.com

Share:
Komentar

Berita Terkini