Kedapatan Bawa dan Jual Miras, Oknum Dokter Ini Ditangkap Polres Gayo Lues

armen
Senin, 28 Desember 2020 - 20:06
kali dibaca
 "


Mediaapakabar.com-Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat ResNarkoba Polres Gayo Lues mengamankan Seorang pria yang Membawa Minuman Keras, Juma'at 25 Desember 2020 pukul 14.00 wib. 

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K., M.H.  dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Masyarakat tentang adanya jual beli miras.

"Saya memerintahkan tim untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, tim menemukan pelaku di dusun Mangul desa Gele, tim memberhentikan Satu unit Mobil Yaris yang di kemudikan Oleh RA  (25) Pekerjaan dokter (Tenaga Kontrak di Rumah Sakit Umum  Kab.Gayo Lues ) yang diduga membawa Miras," ungkap Kapolres, Senin (28/12/2020)

Dia menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan, didapati Tiga Botol Khamar (miras) .Tidak sampai disitu tim menuju Klinik milik RA yang berada di desa Penampaan melakukan penggeledahan ditemukan Miras berbagai merk terkenal, dari keterangan pelaku RA miras dibawanya dari Medan akan dikonsumsinya sendiri dan dijual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp.150.000 sampai dengan Rp. 1.000.000,- .  

RA  mengakui menjual Miras Merek Terkenal sejak bulan Juni 2020 . Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gayo Lues,

Kapolres Gayo Lues bersama Dandim 0113/GL sepakat untuk memberantas Penyakit Masyarakat, baik itu segala bentuk Judi atau juga Judi Online,Miras,Narkoba, Prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang sangat meresahkan Masyarakat Kab. Gayo Lues. "Juga akan menindak Oknum Aparatur yang mengkonsumsi, memperdagangkan segala bentuk Penyakit Masyarakat," kata  Kapolres Gayo Lues.

AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K., M.H. menambahkan dalam kasus itu,polisi menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) Botol Minuman Keras Merk Cointreau ;  4 (empat) Botol Minuman keras anggur merah merk orang tua ; 3 (tiga) Botol Minuman Keras Anggur Merah merk Columbus ; Setengah botol minuman keras anggur merah merk orang tua ; 2 (dua) botol minuman keras merk Mansion ;  2 (dua) Botol minuman keras merk Zivoca ; 2 (dua) Botol minuman keras merk Captain Morgan ; 1 (satu) Botol minuman keras merk Red Label ; 1 (satu) Botol minuman keras merk Triple Sec ; 1 (satu) Botol minuman keras merk Bold Blue ; 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8+ warna Silver ; 1 (satu) Buah Tas warna Hitarn ; 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1896 AAS ;  

Tersangka  RA melakukan perkara khamar (minuman memabukkan) tersebut dengan alasan untuk mencari uang tambahan selain dari gaji yang ia terima.  Tersangka sudah meminum khamar sejak bulan April 2020, dan sudah menjual khamar sejak bulan Juni 2020.  

"Atas kejadian tersebut maka tersangka RA dapat dipersangkakan terkait pasal 16 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk paling banyak 60 kali  atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan,"pungkasnya.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini