Kasus Sabu, Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Dituntut 8 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 17 Desember 2020 - 01:53
kali dibaca
ilustrasi palu hakim 

Mediaapakabar.com- Kasus sabu, mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Jenry Heriono Panjaitan (43) warga Aspol Pasar Merah Jalan H.M Joni, Medan dan seorang warga sipil Kiki Kusworo alias Kibo (33) warga Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dituntut jaksa masing-masing selama 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/2020). 

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean di depan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara dalam sidang yang berlangsung secara video conference (online). 

Menurut jaksa dari Kejati Sumut itu, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2020 lalu. 

Saat itu petugas dari Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu seberat 64 gram dengan harga Rp42 juta kepada Kiki. 

Transaksi pun dilakukan dan Kiki ditangkap. Saat diinterogasi petugas, Kiki mengatakan sabu itu didapat dari Jenry. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Jenry. 

Keduanya lalu dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini