Kasus Korupsi, Mantan Kadis Kominfo Pematangsiantar Divonis 1 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:12
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Pematangsiantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Tagor Sijabat divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/12/2020). 

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambong Joko Winarno dalam persidangan yang digelar secara video conference (online). 

Untuk terdakwa Posma, majelis hakim menjatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Posma tidak dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) karena sudah membayarnya sebesar Rp200 juta. 

Sedangkan terdakwa Acai Tagor Sijabat dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Acai juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp190 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Atas putusan itu, Penuntut Umum maupun terdakwa dan penasehat hukumnya bisa menggunakan haknya selama 1 minggu bila misalnya tidak terima dengan putusan yang baru dibacakan," ucap hakim Bambang.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dostom Hutabarat yang menuntut terdakwa Posma selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Untuk terdakwa Acai dituntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan membayar UP sebesar Rp190 juta subsider 1 tahun kurungan. 

Seperti diketahui kedua terdakwa resmi ditahan oleh Kejari Pematangsiantar sejak Juli 2020.

Kepala Kejari Pematangsiantar, Herrus Batubara saat itu menuturkan keduanya terlibat atas kasus pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp726 juta.

Dari Rp726 juta ada kerugian negara sebesar Rp450.471.529 itu berdasarkan perhitungan BPKP Sumut. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini