Intel Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi di Padang Bulan

Media Apakabar.com
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:01
kali dibaca
Tersangka Zainal Sinulingga diapit petugas 

Mediaapakabar.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang berhasil menangkap tersangka Zainal Sinulingga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang pada kurun waktu Januari-April 2015.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (17/12/2020) di Kantor Kejati Sumut menyampaikan kronologis penangkapan tersangka.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting Pasar VI Padang Bulan, Medan pada pukul 19.30 WIB kemarin dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka sudah tinggal di rumah kos selama 3 bulan. Selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh," kata Asintel.

Asintel menjelaskan Zainal Sinulingga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor: Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang pada Januari-April 2015.

"Yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deliserdang menetapkannya sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," tutur Asintel.

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa tersangka yang menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang pada Januari sampai April 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada PDAM Tirtanadi Deliserdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015 sebesar Rp10.910.688.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deliserdang ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp10,8 miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018," ungkap Asintel.

Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap pada Rabu (9/12/2020) dan dilanjutkan penangkapan terhadap Zainal Sinulingga.

"Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deliserdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Asintel. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini