Gegara Postingan di Instastory Instagram, Seorang Wanita Dihukum 6 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 22 Desember 2020 - 20:30
kali dibaca

Mediaapakabar.com Medan- 
Gegara postingan di instastrory akun Instragram miliknya, Maysarah Manaroisong (30) dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12/2020). 

Majelis hakim menyatakan, wanita yang tinggal di Jalan Garu II B, Medan itu terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Mengadili, menghukum terdakwa Maysarah Manaroisong dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan. 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada Februari 2019. 

Saat itu akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo yang merupakan terdakwa membuat postingan dalam instastory dengan menge-tag dan/atau menampilkan username akun Instagram milik saksi korban yang berisi tuduhan bahwa saksi korban membawa lari uang milik terdakwa. 

Terdakwa sempat sebagai klien yang sudah selesai surat kuasannya dari REM Law Firm, yaitu tempat saksi korban bekerja. 

Adapun postingan terdakwa tersebut yakni:

“KALAU TAU MALU YA PULANGKN UANGKU. JGN KAU LARI @MEDWINETAM KECUALI KAU MENGIDAP GENDAM RORO KIDUL. MUNGKIN BS MATI, KAU SANTET ORG KALAU NOLAK GENDAM KAU”, GAYA MAU PESTA DI MARRIOT TAPI KERJAAN NYA NGOLAH ORG NIPU ORG MALU LAH,, MUKA KAU LETAK MANA? @MEDWINETAM”, “ATAU SI BOLANG KN,,,,@MEDWINETAM KEMBALIKN UANGKU WIN, JGN KAU TIPU2 AHHH,,, GA BAIK ANK ORG KAYA NIPU2 KECUALI KAU GEMBEL”.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa malu dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini