Dua Pengedar Sabu Jaringan Bali-Medan Ditangkap BNNP Bali

armen
Selasa, 01 Desember 2020 - 09:13
kali dibaca



Ilustrasi Sabu

Mediaapakabar.com-
Dua pengedar narkotika jenis sabu jaringan Medan-Bali yang membawa hampir setengah kilogram gram sabu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

“Mereka sudah cek rute ke Bali dan tempat dia menginap. Kalau, pengakuannya akan dibawa ke Lombok tapi ini bisa saja (diedarkan) di Bali,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, di Kantor BNNP Bali, Senin (30/11).

Tertangkapnya pelaku, berawal pada Selasa (24/11) lalu. Saat itu pelaku Z baru turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang sebelumnya pelaku berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan, dan sempat transit di Cengkareng Jakarta dan lalu menuju Bali.
 
Saat tiba, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pelaku terlihat mencurigakan dengan cara berjalannya yang agak pincang. Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan dibawa sol sepasang sandal ada sabu dengan berat 449,75 gram bruto.

“Ini, jaringan Medan kemudian satu kita amati jalannya sudah pincang karena ditaruh di sandalnya karena dia memasukannya ke sandal,” imbuhnya.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya disuruh oleh bos-nya di Aceh untuk datang ke Bali untuk melakukan serah terima dengan seorang kurir pelaku WH dan menunggu di Bali. Kemudian, petugas pada hari itu melakukan control delivery.

Kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku WH di salah satu hotel di Jalan Raya Tuban, Kabupaten Badung, Bali. Kemudian, pelaku WH mengaku diperintah oleh bos-nya berinisial HS yang berada di Lombok.

Selain itu, para pelaku ini dibayar perorangan sebesar Rp 20 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut. Sementara, untuk sabu itu diketahui dari luar negeri.

“Kita ketemukan penerimanya dan (sabu ) akan dibawa ke Lombok. Rp 20 satu orang, tapi sudah ditanggung semua dari tiket sebagainya,” ujar Arjaya.

Lewat aksinya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber :ntmcpolri.info

Share:
Komentar

Berita Terkini