Beredar Video Pembekalan Saksi Salah Satu Paslon Langgar Aturan Prokes, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun

armen
Minggu, 06 Desember 2020 - 14:15
kali dibaca




Mediaapakabar.com-
Beredarnya Video Amatir pada kegiatan pembekalan para saksi salah satu pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 yang diduga telah melanggar aturan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Terkait hal itu, Polres Simalungun telah berkordinasi dengan Pihak Panwascam/Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sabtu (05/12). 

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menjelaskan bahwa sampai saat ini Polres Simalungun belum menerima rekomendasi atau kajian hasil laporan atau temuan dari Panwascam/Bawaslu, Sesuai PKPU No.13 Tahun 2020 bahwa dalam Hal Terdapat Pihak yang melanggar kewajiban Protokol Kesehatan yang berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 harus berdasarkan laporan atau temuan dari pihak Panwascam/Bawaslu, maka selanjutnya menunggu dari kajian/rekomendasi pihak panwascam/bawaslu terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.  

"Kami pihak kepolisian sifatnya menerima rekomendasi atau kajian dari Panwascam/Bawaslu terkait laporan atau temuan tersebut dan tidak bisa melakukan tindakan tanpa adanya permintaan bantuan, rekomendasi atau kajian dari Pihak Panwascam/Bawaslu,” kata Kapolres Simalungun

Kapolres menambahkan, dalam kegiatan yang sifatnya adalah internal Partai apapun  Polisi sifatnya hanya membantu pengamanan kegiatan dan tidak boleh masuk dalam ruangan kegiatan internal partai atau paslon apalagi membubarkan peserta kegiatan tanpa dasar aturan yang kuat sementara  tugas dan tanggung jawab Wewenang dari petugas Polri dan petugas Bawaslu Sudah ada masing masing 

Kapolres menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tidak bisa serta merta di gunakan dalam kegiatan pilkada karena berkaitan dengan kegiatan Pilkada Sudah ada aturan tersendiri dan sudah ada pihak lain ( KPU dan bawaslu) dan KPU telah memiliki peraturan khusus prokes bagi penyelenggara pemilu . “Dan peraturan itulah yang harus di awasi oleh bawaslu sesuai pasal di PKPU dan undang undang bawaslu,” tutup Agus.(rel/bambang)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini