Wanita Yang Potong Jari Sendiri Lalu Pura-Pura Dibegal di Medan Dituntut 9 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 16 November 2020 - 19:03
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com- Masih ingat dengan kasus seorang wanita yang memotong 4 jarinya sendiri lalu pura-pura dibegal kawanan perampok di Kota Medan. Kasusnya sudah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020).

Erdina Sihombing (54) warga Jalan Perjuangan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam sidang yang digelar secara video conference.

Jaksa menilai wanita yang bekerja sebagai pedagang itu telah melanggar Pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Erdina Sihombing dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelas jaksa.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dengan membawa sebilah parang dimana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta.

"Sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat. Selanjutnya terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm. Batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah. Kemudian terdakwa meletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dan memotong keempat jari tangannya," beber jaksa.

Lanjut dikatakan jaksa, kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung sedangkan keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa kedalam plastik. Lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangannya ke dalam parit.

"Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br Ginting dan mengatakan “tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri” kemudian saksi Lagu Mehuli Br Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan," ungkap jaksa.

Jaksa menjelaskan saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan dan pada saat ditanyakan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengalami rampok atau begal. Tujuannya agar orang yang berada disekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok atau dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan. Atas pengakuan terdakwa tersebut sehingga terdakwa dilakukan pemeriksan di Polda Sumut. Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa sengaja menyampaikan berita bohong dirampok atau dibegal agar orang-orang yang memberikan utang merasa kasihan dan dapat memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa," pungkas jaksa. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini