Unit Reskrim Polsek Kota Tanah Jawa Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Media Apakabar.com
Rabu, 18 November 2020 - 22:21
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Perburuan terhadap para pelaku kejahatan akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa di Huta I Buntu Bayu Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Simalungun. Selasa, 17/11/2020.

Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil mengungkap pelaku dari 3 (tiga) Laporan Polisi sekaligus dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku dari tempat yang berbeda dan menyita barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) buah tabung gas elpiji dalam keadaan kosong ukuran 3 kg, 1(satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam lengkap dengan chargernya.

Adapun Laporan Polisi yang terungkap antara yakni Laporan Polisi Nomor : LP/ 187/ XI / 2020/ Simal. Sek. Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020, atas nama pelapor Tunggul Tampubolon dengan pelaku yang diringkus berinisial ES, dan BAS dari ke dua tersangka tersebut berhasil di sita barang bukti berupa 1(satu) unit Laptop Merk LENOVO lengkap dengan chargernya.

Dan dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 188/ XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020 atas nama Pelapor Golpriet TB. Siburian dan pelaku berhasil ditangkap berinisial FMS sementara barang bukti masih dalam penyelidikan.

Sedangkan Laporan Polisi Nomor : LP / 189 / XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 17 Nopember 2020 atas nama Pelapor Friska Sinuratu, pelakunya, masing - masing berinisial AS, AGM, KNS, JMHT Alias Linggom dan BAS sebagai penadahnya.

Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu  kepada  awak media Rabu (18/11/2020)

Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Simalungun khususnya Polsekta Tanah Jawa demikian arahan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu pada saat apel dilapangan Mapolsek Tanah Jawa menindak lanjuti instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si. 

Sementara Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu melalui Kanit Reskrim Iptu JW. Saragih, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa tersebut atas adanya 3 (tiga) Laporan Polisi sekaligus dan kerja keras semua tim

"usaha memang tidak menghianati hasil dan unit reskrimpun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dari lokasi yang berbeda serta berhasil menyita dan mengamankan barang bukti,"pungkas JW. Saragih

Dan selanjutnya para pelaku menjalani proses pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa guna pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang sedang diburu. (Bambang)
Share:
Komentar

Berita Terkini