Tok!! Dua Terdakwa Korupsi Bank Sumut Divonis Masing-Masing 10 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 12 November 2020 - 19:08
kali dibaca
ilustrasi palu hakim 


Mediaapakabar.com- Kasus korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut senilai Rp202 milliar sudah memasuki babak akhir. 

Pada sidang yang digelar hingga malam hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11/2020) itu, majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni menghukum dua terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara. 

Kedua terdakwa yakni Maulana Akhyar Lubis selaku mantan Pemimpin Divisi Tresuri PT. Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market PT. MNC. 

Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menghukum terdakwa Maulana Akhyar Lubis dan Andri Irvandi dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun," ucap majelis hakim. 

Selain itu, majelis juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayarkan denda tersebut maka akan dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa Andri juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. 

"Apabila terdakwa Andri tidak bisa membayar maka harta bendanya akan disita untuk negara. Dan apabila harta bendanya juga tidak mencukupi maka akan dikenakan pidana tambahan selama 3 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Maulana, dikenakan uang pengganti sebesar Rp514 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan maka akan dikenakan pidana tambahan 2 tahun penjara," tegas majelis hakim. 

Namun, majelis tidak sependapat dengan jaksa terkait kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Di dalam surat tuntutan jaksa, kerugian keuangan negara senilai Rp202 miliar lebih. Sedangkan majelis hakim berpendapat bahwa kerugian keuangan negara hanyalah senilai Rp147 miliar. 

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Atas putusan itu, baik jaksa maupun penasehat hukum kedua terdakwa, sama-sama bersikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini