Tim Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi di Riau

Media Apakabar.com
Selasa, 24 November 2020 - 17:50
kali dibaca
DPO saat diamankan (tengah) 

Mediaapakabar.com- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang tersangka korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di tengah perkebunan sawit tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (24/11/2020) mengatakan penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI.

"DPO tersebut atas nama Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ditangkap semalam," kata Sumanggar. 

Sumanggar menyampaikan bahwa Kepala Desa yang menjadi buron ini mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhanbatu. 

"Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta," beber Sumanggar. 

Sumanggar menambahkan Kejari Labuhanbatu telah mengeluarkan Surat Penyidikan pada tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejari Labuhanbatu mengeluarkan surat DPO terhadap yang bersangkutan.

"Tersangka langsung kita serahkan ke Kejari Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Sumanggar. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini