Terlibat Pembunuhan Teman Satu Kampus, Mahasiswa Divonis 10 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 05 November 2020 - 20:19
kali dibaca
Persidangan digelar online

Mediaapakabar.com- Eka Putra Pardede alias Eka (22), Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen divonis selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (5/11/2020).

Pria yang tinggal di Lumban Baringin Desa Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir itu dinilai terbukti membunuh korban Rojer Siahaan yang juga Mahasiswa Nommensen.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka selama 10 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana penganiayaan menggunakan pisau yang menewaskan Rojer Siahaan telah terpenuhi.

"Terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata majelis hakim.

Selain itu, menurut hakim perbuatan terdakwa telah terlibat dalam aksi keributan dan telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya," jelas majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB, Jurusan Teknik Elektro dan Jurusan Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Jurusan Teknik Elektro di Kampus Nommensen Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.

Jaksa melanjutkan, karena pada saat mediasi tidak ada menemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.

Terdakwa bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) lalu mengeroyok korban yang terpisah dari teman-temannya.

"Terdakwa langsung menusuk korban pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri," ungkap jaksa.

Lebih lanjut jaksa mengatakan, usai mengeroyok korban, kemudian terdakwa bersama teman-temannya pergi ke kosan di Lorong Rejo Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya korban dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Pirngadi namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia.

"Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Salak, Sidikalang," pungkas jaksa. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini