Terlibat Pembacokan, Dua Pemuda Ini Divonis Masing-Masing 5 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 02 November 2020 - 21:49
kali dibaca
Persidangan digelar online


Mediaapakabar.com- Terlibat pembacokan, Muhammad Kevin (18) warga Jalan Prajurit, Kecamatan Medan Perjuangan dan Muhammad Iqbal (22) warga Jalan Kesatria, Kecamatan Medan Sunggal dijatuhi hukuman masing-masing selama 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2020). 

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim diketuai Mian Munte dalam sidang yang digelar secara video conference. 

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara," tegas majelis hakim.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan main hakim sendiri.

"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih muda dan mengakui perbuatannya," pungkas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Muhammad Kevin melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Muhammad Iqbal langsung menyatakan banding.

"Saya menyatakan banding majelis hakim," kata terdakwa Muhammad Iqbal melalui layar monitor.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan penganiayaan itu dilakukan kedua terdakwa pada Januari 2020 bertempat di Jalan Alfalah Raya, Kecamatan Medan Timur.

"Sekira pukul 05.30 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara korban Muhammad Dicky Syahputra dengan terdakwa Muhammad Iqbal di Cafe Rumah Makan Ampera Jalan Ampera X, Kecamatan Medan Timur," kata jaksa. 

Meski tidak dijelaskan secara rinci sebab pertengkaran. Namun, disebutkan jaksa, usai bertengkar, terdakwa Muhammad Iqbal masih tidak senang dengan korban. Terdakwa Muhammad Iqbal kemudian meminta agar korban tetap menunggu di cafe makan itu.

Tetapi, korban bersama temannya pergi ke Jalan Alfalah Raya, tepatnya di belakang kantor PLN. Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa Muhammad Iqbal tiba-tiba datang bersama dengan terdakwa Muhammad Kevin.

"Terdakwa Muhammad Kevin memegang satu parang/samurai dan langsung membacok ke bagian wajah korban," ujar jaksa.

Dijelaskan jaksa, korban masih sempat menangkis dengan menggunakan tangan kanannya hingga ia terjatuh ke tanah. "Lalu terdakwa Muhammad Iqbal menendang wajah korban hingga terluka dan tidak berdaya," tutur jaksa.

Usai pembacokan itu, kedua terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa parangnya. Korban yang sudah terluka, lalu dibawa temannya ke rumah sakit. Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini