Sidang Perdana Praperadilan Ketua KAMI Medan Akhirnya Digelar

Media Apakabar.com
Selasa, 03 November 2020 - 18:47
kali dibaca
Persidangan 

Mediaapakabar.com- Sidang perdana praperadilan (prapid) atas penetapan tersangka Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri akhirnya digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11/2020).

Sidang dibuka hakim tunggal Syafril Batubara dihadiri kuasa hukum pemohon maupun termohon dengan agenda pembacaan permohonan gugatan prapid.

Kuasa hukum pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) yang diwakili Mahmud Irsad Lubis, menyampaikan isi berkas permohonan gugatan antara lain, dia menyinggung soal penangkapan Khairi Amri yang dinilai ganjil dan sarat akan rekayasa. 

"Bahwa yang lebih ganjilnya lagi pada tanggal 9 Oktober 2020, si pelapor yaitu Bripka Aspil Saputra ikut dilibatkan dalam penangkapan suami pemohon (Khairi Amri), yang ini dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Penangkapan, sementara Bripka Aspil Saputra adalah selaku pelapor sehingga tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon sarat dengan rekayasa," ucap Mahmud.

Hal itu menurutnya sangat ganjil. Sebab termohon sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/2218/X/RES.2.5./2020/Reskrim tanggal 9 Oktober 2020 telah melahirkan penangkapan tanpa memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Sementara pasal yang dituduhkan kepada suami pemohon merupakan delik materil yang telah mengubah Pasal 160 KUHP yang sebelumnya menjadi delik formil sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 07/PUU-VII/2009 sehingga Sprindik No. SP. Sidik/2218/X/RES 2.5./2020/Reskrim tanggal 9 Oktober 2020 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga Sprindik tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," ungkapnya.

Dalam lanjutan isi berkas gugatan, dia juga menyebutkan bahwa suami pemohon setelah ditangkap oleh pihak termohon telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/522/X/RES.2.5 /2020/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2020.

Dalam Surat Penahanan itu disebutkan, suami pemohon ditahan di RTP Polrestabes Medan selama 20 hari terhitung mulai 10 Oktober sampai 29 Oktober 2020.

"Kenyataannya suami pemohon tidak berada di RTP Polrestabes Medan dan berada di rumah tahanan dan titipan Mabes Polri sehingga berdasarkan hal tersebut di atas Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh termohon mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan uraian penahanan sehingga patut dinyatakan Surat Perintah Penahanan tersebut tidak sah," pungkasnya.

Dia mengatakan, semestinya surat perintah penahanan harus menguraikan dimana ditempatkan seseorang ditahan untuk membuat pihak keluarga mengetahui keberadaan seorang yang menjadi tersangka dan mengalami penahanan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi seorang tersangka.

"Namun nyatanya tersangka tidak berada pada rumah tahanan sebagaimana tertera dalam surat perintah penahanan dimaksud sehingga demikian patut dinyatakan surat perintah penahanan cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum," tambahnya.

Karena itu, KAUM selaku kuasa hukum pemohon meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan suami pemohon dari tahanan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Usai pembacaan permohonan gugatan, hakim Syafril menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban termohon. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini