Segera Cek di Sini! 975 Ribu Guru Honorer Sudah Terima BLT Gaji

armen
Minggu, 22 November 2020 - 18:54
kali dibaca





Mediaapakabar.com
-Bantuan subsidi upah (BSU)/gaji untuk guru honorer sebesar Rp 1,8 juta mulai dicairkan sejak diluncurkan beberapa hari lalu. Program berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) itu telah disalurkan kepada 975 ribu penerima, dari target 2.034.732 orang.

"Sejak diluncurkan Mas Menteri (Nadiem Makarim) sudah ada penerimanya. Sampai Jumat kemarin yang sudah cair 975 ribu (orang)," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar kepada detikcom, Minggu (22/11/2020).

Kahar mengatakan bantuan yang langsung satu kali pencairan ini akan diselesaikan pada akhir November. Data calon penerima sudah dipegang semua, tinggal disalurkan secara bertahap.

"(Data penerima) sudah ada semua tinggal menunggu waktu saja secara bertahap per hari karena ada kapasitas kemampuan menyalurkan perharinya. Makanya kami optimis akhir November habis karena kami sudah diperhitungkan," ucapnya.

Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengetahui proses pencairan bantuan ini. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Berikut syarat dan mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id.

A. Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus non PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020

5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

B. Mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud

1. Informasi pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

Sumber :detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini