Satu Keluarga Terlibat Narkoba Ditangkap Polres Labuhan Batu, Omsetnya Ngeri..

armen
Selasa, 24 November 2020 - 10:52
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang peredaran narkoba di Panai Tengah dan Panai Hulu kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui WhatsApp, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, dan berhasil mengamankan tiga orang, Ahad, 22 November 2020.

Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu melalui keterangan tertulis, Senin, 23 November 2020, menjelaskan tiga orang yang diamankan yakni S alias Unying, 37 tahun, alamat Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu (suami/target operasi), EMW alias Wati, 31 , alamat Dusun VII, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu (istri), dan PP alias Yogo, 19 tahun, alamat Dusun IV, Desa Meranti Faham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu (adik tersangka Unying).

Barang bukti yang disita dari tersangka Unying, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 6,03 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit HP, dan uang tunai Rp230.000

Dari tersangka Wati, disita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2 gram, dan satu botol minyak rambut warna hitam.

Dari tersangka Yogo, disita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru, dua unit HP.

Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan 10,74 gram, urai Martualesi

Dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying mengakui sudah tiga bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp3.000.000/minggu. S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati (yang merupakan istri S alias Unying) dan PP alias Yogo (yang merupakan adik kandung S alias Unying)

Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Martualesi

Penangkapan ketiga tersangka mendapat apresiasi dari warga masyarakat yang mengirimkan pesan melalui WahtApp kepada Kasat Narkoba.

"Kami dari unsur masyarakat Kec. Panai Hulu mengucapkan terimakasih telah menindaklanjuti keluhan setelah ditangkap salah seorang bandar Shabu bernama Suhardi Als Unying,Wati dan Pamali Prayogo!sekali lagi kami apresiasi buat bapak," tulis warga.(ril)


Share:
Komentar

Berita Terkini