Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Seorang Tahanan Kasus Narkoba Pelarian LP Labuhan Bilik

Media Apakabar.com
Senin, 02 November 2020 - 14:48
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil menangkap seorang Tahanan kasus Narkoba jenis sabu yang melarikan diri dari LP Labuhan Bilik pada tahun 2018 lalu.                               

Tahanan tersebut berinisial ES alias Edi (45) warga Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka. Sabtu (30/10/2020)

Tersangka ES ditahan dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu. ES ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Kamis (15/02/2018) sekira pukul 00.30 WIB di Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu saat sedang duduk di dalam rumah menunggu pelangganya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ES, 9 (sembilan) Bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto, 1 (satu) Buah Dompet kecil, dan 2 (dua) Buah Kaca pireks bekas bakar. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Awal, warga Tanjung Balai, untuk diedarkan.
                                                  
"Untuk berkas perkaranya sendiri telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri dan telah P21. Waktu itu dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.               
Tersangka saat ini sudah ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantauprapat, "kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam Release, Senin (02/11/2020).

Diketahui sebelumnya, peristiwa larinya 15 Orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari LP Labuhan Bilik terjadi pada hari Jumat (13/04/2018) sekira pukul 01.00 WIB. 

Kaburnya 15 Orang tahanan dengan cara merusak asbes ruangan tahanan kemudian memanjat gedung lalu melompat keluar tembok. Rencana tersebut telah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh para tahanan.

Dalam pengejaran para tahanan tersebut, ada 2 (dua) Orang tahanan yang waktu itu berhasil ditangkap, MS dan SU dan saat ini sudah menjalani hukuman. Sedangkan 2 (dua) Orang tahanan dinyatakan sudah meninggal dunia,
HRH dan DNS.

"Terhadap 10 Orang tersangka yang masih dalam pelarian di himbau agar menyerahkan diri karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya, "jelas AKP Martualesi Sitepu.

Berikut nama-nama 10 Orang tahanan Polres Labuhanbatu kasus tindak pidana Narkotika yang masih dalam pelarian.

1. Rianto warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
2. Syafrizal warga Sei Lasolo LK 2 Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.
3. Ridwan Pasaribu warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu.
4. Ramli warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X, Labura
5. Deni Syahputra Marpaung warga Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X, Labura
6. Peri Sutrisna warga Jalan Bersiap No.57 Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
7. Hasan Basri Hasibuan warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kecamatan Bilih Hilir, Labuhanbatu.
8. Carlos Romula Manik warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
9. Herdianto warga Dusun Mude Uken Desa Kute Lintang Kecamatan Blang Kejeren Gayo Luwes, dan
10. Sunardi warga Dusun 9 Teluk Sentosa Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu. (Nathan Nababan)
Share:
Komentar

Berita Terkini