Rampas Mobil Konsumen Leasing, Pria Ini Cuma Diupahi Rp100 Ribu

Media Apakabar.com
Kamis, 19 November 2020 - 21:33
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com-Rampas mobil milik seorang debitur perusahaan pembiayaan (leasing), Bosman R. Naibaho (42) warga Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (19/11/2020).

Mirisnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, disebutkan terdakwa hanya dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu bila berhasil merebut mobil dari tangan debitur yang diduga menunggak kredit tersebut.

Dijelaskan jaksa, terdakwa mengambil paksa mobil milik debitur Dista Ricky Hasudungan Tanjung, pada 7 September 2017 di Jalan Gatot Subroto simpang Ayahanda Medan.

"Saksi korban Dista Ricky Hasudungan Tanjung dipepet oleh pengendara sepeda motor berboncengan dengan memberikan isyarat agar berhenti, lalu saksi korban pun berhenti," kata jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan. 

Lebih lanjut jaksa mengatakan, usai memepet mobil, kemudian teman terdakwa mematikan mobil dan mengambil kuncinya. Saksi korban saat itu masih sempat berusaha menahan, namun dia malah dicekik dan dipaksa agar ke luar dari dalam mobil. 

"Kemudian sekitar empat orang dari belakang ikut merangkul dan menahan agar saksi korban tidak dapat mengambil kunci mobil tersebut," jelas jaksa.

Tetapi, lanjut jaksa, saksi korban yang terus berusaha mempertahankan mobilnya akhirnya tak berdaya. Diapun dipaksa ke luar dari mobil.

"Kemudian saksi korban berteriak rampok, lalu dua orang pelaku masuk ke dalam mobil dan berhasil menguasai mobil dan membawa mobil dan seluruh barang-barang yang ada di dalamnya dan meninggalkan saksi korban," beber jaksa.

Jaksa melanjutkan dakwaannya, bahwa ternyata terdakwa tidak ada melakukan penarikan terhadap satu unit mobil minibus sebagaimana yang diperintahkan oleh perusahaan.

"Namun terdakwa hanya mengantar mobil tersebut setelah dirampas dari saksi korban menuju ke gudang Astria Jalan Kenanga Raya No. 92 Medan," ucap jaksa.

Menurut terdakwa, dia disuruh oleh Demo Silaen mengantarkan mobil itu ke gudang. Tetapi terdakwa dan rekannya, sebenarnya tidak tahu apakah debitur yang bersangkutan menunggak angsuran pembayaran atau tidak. 

Jaksa mengungkapkan, peran terdakwa dalam kasus ini hanya untuk melakukan pencarian mobil dan melakukan penarikan dengan bayaran Rp100 ribu.

Namun ternyata, barang-barang lain yang ada di dalam mobil ikut dirampas. Seperti dompet, kartu ATM, modem, uang tunai Rp4 juta dan uang tunai Rp65 juta serta laptop dan dokumen-dokumen lainnya. 

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 365 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 4 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas jaksa. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini