Polsek Helvetia Ringkus Pelaku Pembakaran terhadap Ridwan Siboro

armen
Kamis, 12 November 2020 - 19:57
kali dibaca






Mediaapakabar.com- 
Seorang pelaku pembakaran terhadap korban Ridwan Siboro (37) di Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia  berhasil diringkus polisi.

Tersangka yakni  pria berinisial DJS (19) . Dia diamankan saat berada di lokasi persembunyiannya di Jalan Listrik No.10 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru pada Rabu (11/11/2020) tengah malam.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (12/11/2020).dalam keterangannya mengatakan, dari pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam putih dan 1 helai celana panjang warna biru serta 1 batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru

"Saat dilakukan interogasi, pelaku DJS mengakui perbuatannya. Remaja laki-laki ini melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban," beber Kapolsek.

“Selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan olehnya,” ujarnya..

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya 20 tahun.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini