Polsek Delitua Ringkus 3 Tersangka Pembobolan Ruko, Satu Masih DPO

armen
Minggu, 22 November 2020 - 14:36
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Polsek Delitua berhasil meringkus tiga tersangka kasus pembobolan ruko milik Fransisca Maria Desliani Tarigan S.Kom,33,warga Jalan Tempirai Lestari 9 No.182. Desa Besar. Kec Medan Labuhan 

Ruko yang dibobol tersebut di Jalan Karya Wisata No.149 Kompleks Ruko JIP 2 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Tersangka yakni M.RAS als UCOK,29,  warga  Karya Jaya Gg. Eka Pribadi Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor, AFB,20,. Jln. Bunga Wijaya Kusuma No.26 Padang Bulang Kec Medan Selayang dan seorang penampung hasil kejahatan yakni ARS. 32, warga Jln Bunga Wijaya Kesuma X LK.17 Desa PB Selayang II. Kec Medan selayang.

Sedangkan satu tersangka atas nama Afriansyah,22, warga  Jln Eka Surya. Gg Blok M. Kel. Gedung Johor Kec Medan Johor. jadi DPO pihak kepolisian.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa Rokok berbagai merk sebanyak 20 slop.  Mancis Kricket 30 Unit dan Uang Logam nominal Rp 200 serta Rp. 50 sejumlah Rp 50.000.

Informasi diperoleh menyebutkan , kasus itu bermula Pada hari Jumat, 20 Nov 2020 Sekira Pukul 11.45 Wib korban datang dan membuka Toko miliknya, setelah membuka pintu Ruko korban langsung menuju bangku kasir, korban curiga melihat tempat rokok di belakang bangku kasir dalam keadaan berantakan.

Setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa rokok. mancis dan uang recehan  sudah tidak ada lagi, kemudian korban melihat steling rokok yang berada di sebelah kiri juga sudah kosong, setelah melihat barang-barang yang  hilang korban langsung memeriksa pintu di lantai 4 ,dan sudah terbuka dan melihat kuncinya sudah jebol karena dirusak, 

Mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 19.00 Wib korban datang ke Polsek Delitua untuk membuat laporan.

Berdasarkan laporan korban tersebut Unit Opsnal Reskrim polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo mendatangi  TKP dan melakukan Cek Tkp dan Olah TKP._

Setelah unit Opsnal melaksanakan cek TKP dan olah TKP, dan lidik. team opsnal mendapat info dr korban bahwa ada yang dicurigai sebagai pelaku dalam pencurian tersebut yakni Ahmad Fauzi Bintang, namun sewaktu diinterogasi yang dicurigai menerangkan tidak mengetahui pelakunya. sebagai upaya membantu pengungkapan, diminta bantuan dari Unit INAFIS Polrestabes Medan guna pengambilan  sidik jari di TKP dan turut diambil sidik jari yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang. 

Selanjutnya  korban bersama-sama dengan yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang dibawa ke Polsek Delitua untuk dimintai keterangan. 

Setelah dilakukan interogasi secara akurat terhadap  Ahmad Fauzi Bintang, dianya menerangkan mengetahui pelaku yang melakukan pencurian adalah  Afriansyah dan Rizky ,
 
Berdasarkan keterangan Fauzi tersebut , Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, dan pada Pukul 07.00 Wib team berhasil menangkap Riski dirumahnya yang mengaku turut ikut menjualkan rokok ke Toko Intan yang diterima oleh Afreto Siburian 

Dari hasil kejahatan,  Fauzi, Afriansyah dan Riski menerima uang hasil penjualan  senilai Rp. 623.000,-

Selanjutnya sekira Pukul 11.00 Wib, tim opsnal atas petunjuk tersangka melakukan penangkapan terhadap nama Afreto Siburian di tepi jalan di Jl. Bunga Kenanga Kel. Padang Bulan Selayang II Kec. Medan Selayang.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu. Martua Manik SH, MH dalam keterangannya kepada wartawan Minggu (22/11/2020) membenarkan penangkapan itu,

Dia menjelaskan, ketiga nama tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses sidik 

"Barang bukti yang disita yakni uang Rp 200.000 hasil penjualan barang curian ,sp motor honda Beat BK 4942 AHY alat sbg transport yang digunakan , obeng dan martil yang digunakan merusak gagang pintu dan gagang pintu yang dirusak," pungkasnya(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini