Mediaapakabar.com- 4 orang tersangka diduga pengedar Narkotika Golongan I, jenis sabu dan ganja ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo di lokasi terpisah, Kamis (26/11/2020). Hingga saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Satres Narkoba Polres Tanah Karo
Dalam siaran persnya kepada awak media, Jumat (27/11) Kapolres Tanah Karo melalui Kasubbag Humas, Iptu Syaril Lubis mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan atas pengembangan kasus yang dilakukan polisi.
Lanjut Iptu Syaril menjelaskan, awalnya petugas menangkap Kronika Pelawi alias Kerok (27), warga Desa Aji Jahe, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, di salah satu kedai tuak di Desa Aji Buhara pukul 17.00 WIB.
Dari tersangka diamankan dua paket sabu dengan berat 0,30 gram, dan satu paket sabu lainnya dengan berat bruto 0,64 gram, serta satu paket ganja dengan berat 0,74 gram.
Dan selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap Yakin Harapenta S. Depari (23), warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, di dalam sebuah kedai di desanya.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti 7 paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram.
Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, kembali Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karo, menangkap Edward Purba (42) warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, di Perumahan Sumkara, Kecamatan Kabanjahe.
Dari tersangka Edward Purba diamankna barang bukti ganja dengan berat bruto 58,76 gram dan satu kaca pirex berisikan sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Pukul 23.00 WIB, Unit Opsnal Polres Karo menangkap Andi I.K (38), warga Jalan Masjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Berastagi. Tersangka ditangkap di pinggir jalan kawasan Jalan Masjid. Dari tersangka polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 3,40 gram.
Dan Selanjutnya Petugas memboyong pelaku dan Barang Bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo Untuk di Lakukan Proses Lidik dan Sidik,"pungkasnya .( SS )