Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba melalui Laporan Masyarakat dengan Aplikasi Horas Paten

armen
Jumat, 06 November 2020 - 17:59
kali dibaca



Mediaapakabar.com
-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan RS alias DURUS, (30) warga Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kab. Simalungun dan DC Alias Yadi, (35)  warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, yang diduga sebagai pengedar narkoba dan barang bukti.

Tersangka RS alias DURUS  ditangkap di Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kab. Simalungun (rumah RS) dan tersangka DC Alias Yadi di depan rumah RS, Kamis (05/11/2020) sekira pukul, 23.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (06/11/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton yang melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menerima laporan tersebutut,  Piket Command Center Horas Paten punmeneruskan pesan peringatan tersebut keseluruh jajaran personil Sat Narkoba Polres Simalungun serta Pejabat Utama Polres Simalungun juga menerima pesan peringatan tersebut, Menerima informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba terjun ke TKP dan melakukan penyelidikan serta pengintaian. 

Saat di TKP, AKP Lukman Hakim menjelaskan, bahwa sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 09.00 WIB dan melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah dan selanjutnya Team mengamankan laki-laki tersebut.

Kemudian Team melakukan penggeledahan di rumah laki-laki tersebut  yang diketahui belakangan berinisial RS alias DURUS, dengan didampingi perangkat Desa setempat dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis shabu-shabu dan Barang Bukti lainnya seperti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu- shabu (berat kotor total 0,96 gram), 1 (satu) kotak kecil bewarna putih yg didalamnya berisi 15 plastik klip kosong, 1 (satu) kotak warna hijau, 1 (satu) unit HP Samsung warna putih.

Teampun melakukan interogasi terhadap RS alias DURUS dan ianya menerangkan bahwa diduga narkotika jenis shabu- shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki- laki yang ia kenal berinisial DC Alias Yadi yang berada di Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun. 

Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap DC Alias Yadi,  Sekitar pukul 22.30 WIB DC Alias Yadi datang ke rumah RS alias DURUS yang hendak mengambil uang hasil penjualan dan dapat diamankan oleh Team.

 Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap DC Alias Yadi, dapat ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika seperti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 (berat kotor 0,10 gram), 1 (satu) buah kaca pyrex yg berisi bakaran shabu2 (berat kotor 1,57 gram), 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) unit HP warna hitam. Ketika  dilakukan interogasi terhadap DC Alias Yadi dan ianya menerangkan bahwa memperoleh diduga narkotika jenis shabu- shabu  tersebut dari seorang laki- laki yang berada di daerah Batang Kuis, Kab. Deli Serdang. Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini