Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba di Sei Berombang, 4 Tersangka Diringkus, 2 Omak-omak

armen
Jumat, 27 November 2020 - 08:48
kali dibaca



Mediaapakabar.com
-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt, STRK., MH dan Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu , Selasa 25 Nopember 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

Penangkapan bermula, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H memerintahkan Kasat Narkoba  AKP Martualesi Sitepu,SH., M.H. untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten  

Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk daerah Sei Berombang sudah ke 4 (empat) kalinya berhasil dilakukan grebek kampung narkoba

Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang yang diawali penangkapan tsk JMU (Jenni Marta Ulina) als Jeni , 26 , dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr,1(satu) buah sekop terbuat dari pipet,4 (empat) buah plastik klip kosong,1 (satu) buah toples dari penangkapan Jeni dikembangkan ke JN (Junaida) als Ida , 46,  dengan barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 Gr,30 Plastik klip kosong,1 buah sekop pipet,1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu,1 buah buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit hp nokia,2 buah bong. 

Dari penangkapan Ida berkembang ke tsk MS (Muhammas Sukur) als Sukur, 40,  dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 Gr,1 buah kotak rokok,1 buah buku catatan tranasaksi narkotika,selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AYS (Ardy Yansyah Siregar) als Dian,l 32, berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong. 

Adapun ke 4 tersangka adalah warga Sei Berombang yang dua orang yaitu bernama Sukur dan Diaj adalah residivis kasus yang sama pernah divonis 5 dan 1,5 tahun. 

Dari pemeriksaan Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 jt sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 jt  

"Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya," kata AKP Martualesi . 

Dia menegaskan, Para tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)

Share:
Komentar

Berita Terkini