Perempuan Muda Pemilik 85 Butir Pil Ekstasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 18 November 2020 - 21:50
kali dibaca
Persidangan digelar online


Mediaapakabar.com- Perempuan muda berusia 22 tahun dituntut selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (18/11/2020). 

Perempuan bernama lengkap Runa Ariska Yohana alias Una yang ngekost di Jalan Brigjen Katamso Gang Tangsi, Kecamatan Medan Kota itu menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring terbukti bersalah karena memiliki 85 butir pil ekstasi.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Runa Ariska Yohana alias Una dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan. 

Pada sidang yang digelar secara teleconference tersebut, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari seorang informan bahwa terdakwa ada menjual atau mengedarkan pil ekstasi.

Menanggapi informasi itu, petugas menyuruh informan untuk memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir kepada terdakwa dan mendatangi rumah kost terdakwa. 

Sesampainya di lokasi, lanjut jaksa,  informan dan terdakwa melakukan transaksi 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp120 ribu per butirnya. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi sebanyak 85 butir seberat 25,09 gram.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi, terdakwa mengaku bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari temannya Vijay (belum tertangkap) seharga Rp110 ribu per butirnya. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini