Pengedar Sabu Asal Binjai Dituntut 12 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 18 November 2020 - 22:57
kali dibaca
Persidangan digelar online 


Mediaapakabar.com- Feri Juanda alias Wanda dituntut selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (18/11/2020). 

Pria 39 tahun yang menetap di Jalan Sukaramai Lk. IV Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai itu dinyatakan bersalah oleh jaksa karena mengedarkan sabu seberat 500 gram. 

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita di depan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara dan terdakwa dalam sidang yang berlangsung secara teleconference.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Feri Juanda alias Wanda selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa. 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," jelas jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020, terdakwa berangkat menuju Kuala Simpang tepatnya Desa Ulim Idi, Aceh Timur untuk bertemu dengan Saiful (DPO).

Saat bertemu Saiful, terdakwa diberikan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 500 gram, untuk dijual.

Kemudian, terdakwa membagi-bagikan satu bungkus sabu tersebut menjadi 5 bungkus dengan berat masing-masing 100 gram.

Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020, terdakwa berangkat dari Kuala Simpang menuju Binjai.

Lalu, terdakwa membawa sabu itu ke rumahnya. Esok harinya petugas Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya. 

Ketika diinterogasi petugas, terdakwa mengaku akan menjual sabu itu dengan harga Rp235 juta dengan modal pembelian sebesar Rp200 juta. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini