Persidangan digelar online
Mediaapakabar.com- Seorang pemuda yang tinggal di Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat disidangkan kasus 1 kg sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (25/11/2020).
Pemuda itu bernama lengkap Heru Darma alias Heru (29). Persidangan digelar secara online atau teleconference.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran pada surat dakwaannya yang dibacakan di persidangan menyebutkan kasus ini bermula saat petugas Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova akan melintas di Jalan K.L Yos Sudarso/Simpang Beo, Kota Tebingtinggi.
"Kemudian petugas polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan lalu berangkat menuju tempat yang dimaksud. Selanjutnya petugas polisi melihat mobil Toyota Kijang Innova dengan plat polisi BK 1814 AG sesuai ciri-ciri yang diberikan melintas," kata jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop.
Lebih lanjut jaksa mengatakan kemudian petugas menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Kepada petugas, pengemudi mobil itu mengaku bernama Heru Darma alias Heru.
"Dari dalam mobilnya ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kg. Saat diinterogasi petugas, dia mengakui bahwasanya Doni (DPO) menyuruhnya agar berangkat menuju Rantau Prapat untuk menjemput mobil. Doni memberikan uang sebesar Rp500 ribu untuk biaya angkutan bus dari Kecamatan Selesai menuju Rantau Prapat," ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan, kemudian sesampainya terdakwa di Rantau Prapat lalu dihubungi oleh seseorang yang bernama Nangin (DPO) dan mengatakan barang pesanan milik Doni berupa 1 bungkus kemasan teh Cina warna hijau merk Qing Shan yang didalamnya berisi sabu sudah ada tersimpan di dalam mobil tersebut dengan posisi barang diletakkan di bangku paling belakang.
"Terdakwa mendapat keuntungan/upah uang tunai sebesar Rp5 juta dari Doni apabila berhasil membawa sabu tersebut dari Rantau Prapat menuju Kecamatan Selesai," tutur jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dian)
Area lampiran