Pemprovsu Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember 2020

armen
Minggu, 15 November 2020 - 12:32
kali dibaca



Mediaapakabar.com-
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan (PKB) tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, mulai 16 November-15 Desemmber 2020.

Perpanjangan dilakukan karena target penerimaan Rp 200 miliar dari pemutihan denda PKB belum tercapai. Hingga Sabtu (14/11/2020) pagi, yang terealisasi masih 85% atau Rp 170 miliar.

Selain karena belum memenuhi target, perpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 itu, juga karena masa berlaku pemutihan pada tahap pertama 15 Oktober-14 November 2020 yang lalu dinilai terlalu sempit.

Sebab dampak covid-19 membuat wajib pajak berhati-hati dalam pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga karena kesulitan ekonomi wajib pajak akibat terdampak covid-19.

“Sehingga Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai perlu diperpanjang masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan ke tahap II hingga 15 Desember,” ujar Kepala Bidang Pajak Kendaran Bermotor (PKB) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri, menjawab wartawan di Medan, Sabtu (14/11/2020).

Lebih lanjut Pemprov Sumut melalui BP2RD, kata Syaiful, mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan itu sesegera mungkin. “Karena bila tidak sekarang, tentu menjadi hutang yang membebani si wajib pajak itu sendiri,” sebutnya.

Selain itu, Pemprov Sumut sangat membutuhkan penerimaan dari pajak kendaraan, yang akan digunakan dalam pelaksanaan program pembangunan Sumut, termasuk dalam penanganan covid-19 Sumut saat ini dan ke depannya.

“Dan karena itu, kami terus mengoptimalkan pertambahan penerimaan dari keringanan pajak ini. Kami telah menambah bus samsat keliling 11 unit lagi, penambahan jam pembayaran pajak, hingga sosialisasi masif,” ungkap Syaiful.

Adapun syarat pengurusan pemutihan denda, sebutnya, yakni wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumut.

Kemudian menunjukkan KTP Asli, identitas kepemilikan kendaraan yang sah, dan menunjukkan surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yanf berlaku.

Adapun jam pelayanan di kantor-kantor Samsat setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB, 6 hari sepekan. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan hingga pukul 16.00 WIB, Jumat hingga pukul 14.00 WIB dan Sabtu hingga 15.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai. Pemutihan denda itu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini