Owner Arisan Online Asal Kota Pematangsiantar Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 04 November 2020 - 20:39
kali dibaca
Persidangan digelar online 


Mediaapakabar.com- 
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim di depan Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo dan terdakwa Dumaria Yasefina Simamora (46) warga Jalan Kartini No. 26, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dalam sidang yang berlangsung secara video conference.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Dumaria Yasefina Simamora dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana," tegas jaksa.

Menurut jaksa dari Kejati Sumut itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa belum mengembalikan uang korban dan berbelit-belit di persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada sejak tahun 2016 pemilik akun facebook atas nama Meubel Meubel atau diketahui bernama Dumaria Yasefina Simamora telah membuka arisan melalui media sosial dengan membuat nama arisan “Arisol Gina Muara Nauli” yang dipimpin atau dikelola oleh terdakwa.

Setelah terdakwa membuka arisan tersebut kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook. Melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, kemudian para korban ikut bergabung ke dalam arisan terdakwa dengan berbagai system yaitu ke dalam system yang disebut kloter duet dan kloter reguler.

Adapun system yang dimaksud pada kloter duet tersebut dimana setiap sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp3 juta dan setiap orang (member) dapat menentukan jumlah sit yang akan diambil, sedangkan system yang dimaksud pada kloter reguler adalah bahwa jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Maka dengan system tawaran tersebut para korban telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemegang kloter duet dan pemegang kloter reguler, serta dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda, antara lain modal terdakwa sebesar Rp52 juta, modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp309 juta.

Modal Deby Florence Matondang sebesar Rp12,7 juta, modal Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp350 juta, modal Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp284 juta dan modal Roseli Aruan sebesar Rp115 juta.

Adapun pada awalnya system arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran Cafe, ada anggota yang meninggal dunia atau karena ada kecelakaan serta meminta para korban untuk melanjutkan arisan sedangkan terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.

Maka dengan alasan terdakwa tersebut para korban telah meminta uang dikembalikan dan kemudian oleh terdakwa meminta tenggang waktu selama 1 bulan, tetapi terdakwa tidak juga mengembalikannya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasa dirugikan dengan total sekitar Rp1.180.000.000 dan kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut. (dian) 

Share:
Komentar

Berita Terkini