Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Medan Tindak 15 Warga Tidak Pakai Masker

armen
Senin, 02 November 2020 - 18:48
kali dibaca

\



Mediaapakabar.com-
Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang berlangsung di Jalan S Parman, Medan, Senin (2/11/2020).

Operasi yustisi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Selain itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Dalam operasi yang melibatkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, TNI-Polri dan kepala lingkungan (kepling) se-Kecamatan Medan Petisah tersebut berhasil ditindak sekitar 15 warga yang melanggar protokol kesehatan, berupa tidak mengenakan masker.

Tim Satgas Covid-19 Kota Medan kemudian memberikan tindakan berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama 3 hari dan juga berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau membacakan teks Pancasila bagi warga yang tidak membawa KTP.

Dalam kesempatan itu, petugas juga membagikan masker dan mengimbau masyarakat agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.(dn/panca)

Share:
Komentar

Berita Terkini