Menyambut Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN

armen
Senin, 09 November 2020 - 11:31
kali dibaca






Oleh: Setyo Haryono, SHI*

 (Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika, DPC Purbalingga)

Mediaapakabar.com- Sebuah apresiasi saya sampaikan setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo yang telah mengeluarkan kebijakan pemerintah berupa Instruksi Presiden (INPRES Nomor 2 tahun 2020) tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredarn Gelapn Narkotika . 


Hal ini merupakan sebuah langkah yang tepat dan strategis bagi cita-cita Bangsa Indonesia agar bersih dari narkotika, yang sudah lama ditunggu kehadirannya sebagai “Explosive Machine” yang mampu memusnahkan praktik Sindikat Narkoba di Indonesia. Karena selama ini regulasi yang ada baru dijalankan oleh satu atau beberapa kementerian dan badan/lembaga, dengan porsi anggaran yang terbatas., itu pun beleum dilaksanakan dengan optimal, Tentunya hal ini menjadi kendala untuk memutus rantai peredaran dan penggunaan narkoba yang sudah mencapai titik akut.

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2015 , Indonesia masuk ranking satu dengan jumlah transaksi narkoba tertinggi di ASEAN, yakni sekitar Rp 48 Trilliuan atau sekitar 40 persen dari total trabsaksi 110 Triliun, denga total pemakai sampai 4 juta jiwa (sumber bisnis.com).

Pada tahun peretengahan tahun 2018, menurut UNODC (United Nations on Drugs Crime) organisasi PBB untuk kejahatan Narkotika, menyatakan Indonesia Masuk dalam wilayah segitiga mas untuk peredaran narkotika. Hal itu disampaikan oleh Country Manager, Collie Brown pada event peringatan Hari Anti Narkotika Nasional. 

Mengingat dan menimbang fakta-fakta tersebut, maka tugas berat bagi pemerintah Indonesia untuk perang melawan peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Dan butuh anggaran yang tidak sedikit, serta adanya sinergi yang dinamis antar elemen pemerintah, masyarakat dan penegak hukum. Dengan terbitnya Inpres tersebut, maka setiap kementerian, badan dan lembaga negara, Kepala Daerah baik tingkat I maupun tingkat II harus mulai menata dan mempersiapkan diri, dengan menyusun perencanaan program dan anggaran. Agar pelaksanaan Rencana Aksi Nasional

Pemberantasan Penyalahgunaan narkotika ini denga cepat bisa teratasi.Khusus untuk kepala daerah (Gubernur dan Bupati) agar menerbitkan regulasi daerah berupa Peraturan daerah (Perda) dan Pertauran Bupati (perbup) yang lebih spesifik,yang didalamnya mengatur secara detail program kegiatan juga anggaran untuk mendukung program Rencana Aksi Nasional yang sudah diisntruksikan oleh Presiden. 

Sebagai contoh, pemerintah daerah kabupaten yang sudah menyambut pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga****

Share:
Komentar

Berita Terkini