Mendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Ini Protokol Terbarunya

armen
Sabtu, 21 November 2020 - 19:44
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka kini dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.

Berikut protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan.
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
• PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
• Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
• SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:

- Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

4. Wajib pakai masker

- Masker kain 3 lapis
- Masker bedah sekali pakai

5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

- Opsi lain menggunakan hand sanitizer

6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk/bersin

Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut.

• Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
• Kantin tidak diperbolehkan buka
• Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
• Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Sumber :detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini