Mendikbud : Pemerintah Buka Kesempatan Bagi Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

armen
Rabu, 25 November 2020 - 20:03
kali dibaca



Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Mediaapakabar.com-
 Pemerintah telah membuka kesempatan bagi guru honorer termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Berdasarkan Dapodik, kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai 1 juta guru. Sementara itu, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60% dari jumlah kebutuhan seharusnya.

"Jumlah ini pun dalam empat tahun terakhir terus menurun rata-rata 6% setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan optimal bagi para siswa. Di sisi lain, banyak sekali guru-guru non-PNS atau guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik. Namun, kesejahteraannya belum terjamin dengan baik," kata Mendikbud pada pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021 yang digelar secara virtual, Senin (23/11/2020).

Nadiem menambahkan, salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan peserta didik adalah melalui penyediaan tenaga didik yang berstatus ASN. Oleh karena itu, salah satu upaya pemenuhan kebutuhan tersebut adalah menggelar rekrutmen PPPK.

"Selain memastikan ketersediaan pengajar handal, kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi guru honorer di Tanah Air yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.

"Upaya pemerintah ini telah ditempuh dengan sinkronisasi, koordinasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga. Di antaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya serta proses rekrutmen," kata Nadiem.

Mendikbud menambahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan kapasitas formasi dan anggaran untuk 1 juta guru.

"Kapasitas ini harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) dahulu. Pemda harus mengajukan formasi tersebut yang sampai sekarang baru hanya 200.00 dan itu harus kita tingkatkan sebanyak mungkin sesuai kebutuhan masing-masing," kata Nadiem.

Setelah formasi tersebut didapatkan, akan dilaksanakan tes seleksi.

"Dan dari tes seleksi itu, berapa pun yang lulus akan bisa diangkat oleh Pemda sebagai PPPK dengan dana yang sudah dianggarkan dan diamankan oleh pemerintah pusat. Jadi, ini bukan menjadi beban pemda untuk menggaji mereka," pungkas Nadiem.


Sumber:BeritaSatu.com


Share:
Komentar

Berita Terkini